Langkah – Langkah Persiapan RPH Ruminansia Kantongi Sertifikasi Halal

Langkah – Langkah Persiapan RPH Ruminansia Kantongi Sertifikasi Halal

Foto: 


Jakarta (TROBOSLIVESTOCK.COM).Usaha Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia termasuk jenis usaha yang wajib memiliki sertifikat halal. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021), RPH harus memiliki sertifikat halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024. Dalam rangka mensosialisasikan hal tersebut. Halal Science Center Institut Pertanian Bogor (HSC IPB)bekerjasama dengan Meat Livestock Australia (MLA) menggelaracara Webinar bertajuk “Teknis Persiapan dan Registrasi Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan Ruminansia”  pada (3/4)lalu.Dalam hal ini Agy Wirabudi Pranata, Research Associate Halal Science Centermenyampaikan pemaparannya mengenai langkah – langkah persiapan RPH Ruminansia dalam mengurus sertifikat halal.

 

Agy menjelaskan, langkah paling awal dalam mengurus sertifikasi halal diperlukannya persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti pertama tim halal (karyawan yang memahami SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) dan regulasi terkait sertifikasi halal). Kemudian, selanjutnya yang kedua yakni diperlukan memiliki penyelia halal yang terlatih/kompeten terkait titik kritis proses penyembelihan.

 

Selanjutnya, yang ketiga dalam hal ini diperlukan memiliki juru sembelih halal (juleha) yang terlatih/kompeten dengan jumlah orang yang mencukupi (minimal 2 orang). Dan yang keempat jika ada proses stunning, maka wajib memiliki petugas stunning yang terlatih, serta yang kelimaharus memilikidokter hewan/paramedis.

 

Lebih jauh ia menjelaskan, dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan sertifikasi halal. “Diantaranya adalah pertama Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10110 atau 10120) untuk RPH pemerintah dapat menggunakan surat keterangan dari dinas. Kedua manual halal. Ketiga Standar Operasional Prosedur (SOP) atau intruksi kerja. Keempat formulir dan rekaman. Kelima dokumen persyaratan sertifikasi (surat permohonan, formulir pendaftaran, dokumen juleha, manual SJPH). Keenam NKV (Nomor Kontrol Veteriner),”urai Agy.

 

Agy menyebutkan, jenis fasilitas yang perlu disiapkan sesuai standar (mengacu SNI dan SJPH) dalam langkah proses sertifikasi halal ialah pertama lokasi. Kedua sarana seperti kandang penampungan hewan, fasilitas loading-unloading hewan, restraining box. Ketiga bangunan dan tata letak (daerah bersih dan kotor terpisah). Keempat peralatan seperti pisau sembelih dan alat stunner. Kelima kendaraan yakni pengangkut hewan dan daging freezer atau cold storage (opsional).

 

Dalam implementasi SJPH sebelum mendaftar sertifikasi, RPH harus sudah beroperasi dan sudah menerapkan standar SJPH. Kemudian RPH membuat rekaman seperti dokumen asal ternak, dokumentasi proses stunning (jika dilakukan), dan dokumentasi penyembelihan. Setelah itu melakukan audit internal termasuk tindakan perbaikan. Terakhir melakukan kaji ulang manajemen.

 

“Selanjutnya, pendaftaran sertifikasi halal dilakukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui sistem sihalal (ptsp.halal.go.id). Sebelum mendaftar, sebaiknya dipastikan kembali dokumen telah lengkap dan perusahaan telah mengimplementasikan SJPH dengan baik. Untuk pelaku usaha dapat menghubungi LPH terlebih dahulu untuk mendiskusikan penjadwalan audit dan biaya audit,”tutupAgy.roid

 
Livestock Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain